Kamis, 25 April 2013

Rangkuman Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2010 Catatan atas Laporan Keuangan


Lampiran I. 05
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010 Tanggal 22 Oktober 2010
Catatan atas Laporan Keuangan

Ø  UU ini membahas mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan pada catatan laporan keuangan
Tujuan
1.      Tujuan dari dibutuhkannya Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.      Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan membantu pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.
Ruang Lingkup
1.      Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang  digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna mengenai informasi akuntansi  keuangan yang lazim/secara umum.
2.      Laporan keuangan untuk tujuan umum, di bagi dua yaitu :
a.       Bagi entitas pelaporan yaitu untuk  Laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk badan usaha milik negara/daerah (karena seperti yang kita ketahui BUMN itu memiliki tujuan menghasilkan profit).
b.      Laporan Keuangan yang diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk  tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan entitas pelaporan pemerintah (sistemnya lebih kepada keinginan entitas tersebut dan tidak wajib).
Definisi
Istilah-istilah dalam pernyataan standar, yaitu :
1.      Anggaran  merupakan pedoman tindakan  pemerintah yang mencakup  rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan untuk satu periode.
2.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/ APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD.
3.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ APBN, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/DPR.
4.      Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah.
5.      Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan  peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.  
6.      Basis kas  adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan  peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
7.      Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
8.      Beban  adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode  pelaporan yang menurunkan ekuitas, berupa pengeluaran atau atau timbulnya kewajiban.
9.      Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. 
10.  Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu entitas pelaporan (Laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk badan usaha milik negara/daerah) yang menurut yang menurut UU wajib menyampaikan laporan keuangannya     
Ketentuan Umum
1.      Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan  atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum.
2.      Laporan Keuangan berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
3.      Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan, maksudnya adalah untuk mengurangi kesalahhapahaman akibat persepsi dari pembaca laporan keuangan yang terbiasa melihat laporan keuangan perusahaan.
3.      Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari  pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual.  Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung  melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting  bagi pembaca laporan keuangan. 
4.      Pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu pembaca untuk lebih memahami laporan keuangan. 

Stuktur dan Isi

1.      Catatan laporan keuangan harus Sistematis dan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi.
2.      Terdapat penjelasan secara detail atas nilai suatu pos, yaitu setiap masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas memiliki referensi mengenai informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3.      Untuk mempermudah pengguna untuk membaca catatan laporan keuangan maka sebaiknya membentuk narasi, bagan, grafik, daftar, dan skedul atau bentuk lain.
4.      Catatan atas Laporan Keuangan  mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Entitas Pelaporan (b)  kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro. (c) Pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan. (d) dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi.  (e) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan. (f) Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, (g) Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Penyajian Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang merupakan gambaran entitas pelaporan/ entitas akuntansi secara umum, yaitu :
1.      domisili dan bentuk hukum
2.       sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya
3.      ketentuan perundang-undangan
Penyajian Informasi Tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan dan Ekonomi Makro
1.      Membantu  pembaca memahami realisasi dan posisi keuangan/fiskal entitas pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai.
2.      Informasi perbedaan mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal.
3.       Pengungkapan kebijakan-kebijakan pemerintah.
4.      Indikator ekonomi makro yang dalam penyusunan APBN/APBD & tingkat pencapaiannya. 
Penyajian Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan serta Kendala dan Hambatan yang Dihadapi Dalam Pencapaian Target
1.      Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali telah  disetujui oleh DPR/DPRD, serta hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target
2.       Penjelasan secara detail mengenai perubahan-perubahan yang terjadi.
3.      Membandingkan target dalam APBN/APBD dengan realisasinya
4.       gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD. 
5.      Menyajikan struktur pendapatan, belanja, maupun pembiayaan :
a.       nilai target total; 
b.       nilai realisasi total;
c.       prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan
d.       alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi. 
  DASAR PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENGUNGKAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN
1.      konsep dasar akuntansi tertentu yang  mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Kecuali jika entitas pelaporan tidak mengikuti konsep  maka harus disertai alasan dan penjelasan.
2.      Terdapat standar akuntansi yang diterapkan, yaitu :
a.       Asumsi kemandirian entitas;
b.      Asumsi kesinambungan entitas; dan
c.       Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Asumsi kemandirian entitas yaitu kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh.
3.       Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang, realisasi terhadap programnya. 
6.      Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya.
7.      Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Untuk melakukan analisis dan pengukuran dalam akuntansi.
Penggunaan Laporan Keuangan
1.      Pengguna/pemakai laporan keuangan pemerintah meliputi:
a.        Masyarakat
b.       Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa;
c.        Pihak yang memberi atau yang berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman;
d.       Pemerintah.
2.       Para pengguna laporan keuangan membutuhkan keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari informasi yang dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangan dan keperluan lain.
Kebijakan Akuntansi
1.      Sasaran pilihan kebijakan yang akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
  1. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen.
  2. Pengungkapan kebijakan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi.
  3. Kebijakan umum akuntansi pada catatan atas laporan keuangan.
  4. Diungkapkannya entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi.
  5. Pengungkapan penggunaaan basis akuntansi.
  6. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui dasar-dasar pengukuran sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan.
  7. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan.
  8. Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material.
  9. Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya.
  10. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.
Penyajian Rincian dan Penjelasan Masing-Masing Pos yang Disajikan pada Lembar Muka Laporan Keuangan
1.      Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran  (LRA)disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan.
  1. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  2. Penjelasan atas Laporan Operasional (LO) disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban.
  3. Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran.
  5. Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode.
Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang Belum Disajikan Dalam Lembar Muka Laporan Keuangan
1.      Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian  laporan keuangan.
2.      Pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan datang. 
3.      Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian.
Pengungkapan-Pengungkapana Lainnya
1.      Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti:
a.       Penggantian manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b.      Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.       Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; 
d.      Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e.        Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Susunan
1.      Catatan atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut: 
a.       Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.       Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.        Pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
d.      Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting:
e.       Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dan Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.

Tanggal Efektif
1.      Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
3.      Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.