Perbankan Syariah mengalami
pertumbuhan signifikan di tahun 2012 ini, namun terdapat tanda tanya besar
mengenai pertumbuhan ini. Apakah pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan
tersosialisasinya produk perbankan syariah kepada masyarakat luas?
Masyarakat
mengenal perbankan syariah dengan istilah “bank dengan sistem bagi hasil”. Tata
kelola operasi perbankan syariah berpedoman pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an
dan Al-Hadist.
Menurut
Veithzal Rivai, dkk (2007), perbankan syariah adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang
dinyatakan sesuai syariah.
Letak
perbedaan eksistensi perbankan syariah dengan bank konvesional yaitu pada
keragaman produk yang dimilikinya. Perbankan syariah memiliki produk dan jasa
perbankan yang lebih beragam, skema
keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan. Perbedaan
utamanya yaitu perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil sedangkan bank
konvesional menggunakan sistem bunga. Perbankan syariah memiliki beberapa
elemen-elemen yang berbeda dengan bank konvensional yaitu kinerja perbankan
syariah lebih baik serta menjunjung tinggi prinsip kebersihan,amanah dan
kemurnian transaksi keuangan.
Berbagai macam produk yang ditawarkan
oleh perbankan syariah diprediksi memiliki prospek dan pangsa pasar yang
menjanjikan karena nasabah dapat leluasa memilih sesuai dengan spesifikasi kebutuhannya.
Misalnya, produk tabungan khusus untuk kebutuhan
perencanaan naik haji/umroh, untuk memenuhi kebutuhan perencanaan pendidikan
anak, menawarkan produk tabungan rencana pendidikan, Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), kredit pemilikian kendaraan dll. Jika kita ingin menabung untuk
menjalankan bisnis di masa yang akan datang, maka tidak perlu khawatir karena
terdapat juga produk tabungan bisnis. Produk yang ditawarkan tersebut sungguh
komprehensif dengan tuntutan era global ini. Namun apakah eksistensi produk
tersebut sudah tersosialisasi ke masyarakat luas?
Pertumbuhan
perbankan syariah ini sungguh signifikan, namun jangan mudah terlena dengan
pertumbuhan tersebut. Fenomena yang terjadi yaitu banyaknya produk perbankan
syariah yang belum tersosialisasi kepada masyarakat luas sehingga peminat
produk tersebut masih sangat minim.
Sosialisasikan perbankan syariah secara
global, tidak berbatas pada nasabah muslim saja, karena terdapat pula daerah di
Indonesia yang mayoritas non-muslim serta memiliki kekuasaan ekonomi yang kuat.
Esensinya, diperlukan perubahan pola pikir kuno yang menyatakan pangsa pasar
perbankan syariah sebatas nasabah muslim saja, karena berdasakan studi yang
dilakukan Ali Mutasowifin (2003) menyatakan tidak terdapat perbedaan preferensi
yang signifikan antara nasabah muslim dan nonmuslim dalam kriteria pemlihan sebuah produk. Hal
tersebut ditekankan pula oleh penelitian yang dilakukan oleh Nurmaninta dan
Sugiharto (2006) bahwa faktor utama yang
menjadi pertimbangan nasabah untuk memilih perbankan syariah bukan karena
menilik dari faktor syariah islam, namun faktor pelayanan dan keamanan, faktor
kualitas manajemen syariah, faktor produk dan fasilitas, dan faktor ekternal.
Masyarakat
Indonesia yang mayoritas muslim memiliki prospek dan peluang besar dalam
perkembangan perbankan syariah, namun dalam pengimplemetasiannya banyak sekali
persepsi masyarakat yang masih memandang sinis dan kurang kepercayaan
masyarakat sehingga dibutuhkan sosialisasi serta dorongan dari pemerintah.
Elemen-elemen tersebut dibutuhkan untuk akselerasi perbankan syariah yang turut
berimbas pada peningkatan perekonomian nasional. Maka tidak mustahil peran
perbankan syariah melahirkan sentimen positif untuk lebih dominan di masa
mendatang.
Eksistensi perbankan syariah harus
diselaraskan dengan sosialisasi produk secara sistematis yang di payungi oleh
kebijakan BI. Produk bank syariah yang wajib mendunia merupakan sikap optimstis yang
memerlukan peningkatan inovasi produk, service secara berkelanjutan, dan dukungan
dari pemerintah dan masyarakat di Indonesia.