Lampiran
I. 05
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2010 Tanggal 22 Oktober 2010
Catatan atas Laporan Keuangan
Ø UU ini membahas mengenai Standar Akuntansi
Pemerintahan pada catatan laporan keuangan
Tujuan
1.
Tujuan
dari dibutuhkannya Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur
penyajian dan pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
2.
Tujuan
penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi
Laporan Keuangan dan membantu pemahaman yang lebih baik, atas informasi
keuangan pemerintah.
Ruang
Lingkup
1.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengguna mengenai informasi
akuntansi keuangan yang lazim/secara
umum.
2.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum, di bagi dua yaitu :
a.
Bagi entitas pelaporan
yaitu untuk Laporan keuangan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
badan usaha milik negara/daerah (karena seperti yang kita ketahui BUMN itu
memiliki tujuan menghasilkan profit).
b.
Laporan Keuangan yang
diharapkan menjadi Laporan Keuangan untuk tujuan umum oleh entitas yang bukan merupakan
entitas pelaporan pemerintah (sistemnya lebih kepada keinginan entitas tersebut
dan tidak wajib).
Definisi
Istilah-istilah dalam pernyataan standar, yaitu :
1.
Anggaran merupakan pedoman tindakan pemerintah yang mencakup rencana pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan untuk satu periode.
2.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah/ APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD.
3.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/ APBN, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat/DPR.
4.
Aset adalah sumber daya
ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah.
5.
Basis akrual adalah basis
akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan
peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
6.
Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada
saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.
7.
Belanja adalah semua
pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
8.
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi
jasa dalam periode pelaporan yang
menurunkan ekuitas, berupa pengeluaran atau atau timbulnya kewajiban.
9.
Ekuitas adalah kekayaan
bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
10. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu
entitas pelaporan (Laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk badan usaha milik negara/daerah)
yang menurut yang menurut UU wajib menyampaikan laporan keuangannya
Ketentuan
Umum
1.
Setiap entitas pelaporan
diharuskan untuk menyajikan Catatan atas
Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan
untuk tujuan umum.
2. Laporan Keuangan berisi informasi untuk
memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
3. Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos
laporan keuangan, maksudnya adalah untuk mengurangi kesalahhapahaman akibat
persepsi dari pembaca laporan keuangan yang terbiasa melihat laporan keuangan
perusahaan.
3.
Kesalahpahaman
dapat saja disebabkan oleh persepsi dari
pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi
anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi
akrual. Pembaca yang terbiasa dengan
laporan keuangan sektor komersial cenderung
melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan.
Pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
4.
Pengungkapan
basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan dapat membantu
pembaca untuk lebih memahami laporan keuangan.
Stuktur dan Isi
1.
Catatan
laporan keuangan harus Sistematis dan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi.
2.
Terdapat
penjelasan secara detail atas nilai suatu pos, yaitu setiap masing-masing pos dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas memiliki
referensi mengenai informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Untuk mempermudah pengguna untuk membaca
catatan laporan keuangan maka sebaiknya membentuk narasi, bagan, grafik, daftar,
dan skedul atau bentuk lain.
4. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Entitas Pelaporan (b)
kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro. (c) Pencapaian target
keuangan selama tahun pelaporan. (d) dasar penyajian laporan keuangan dan
kebijakan-kebijakan akuntansi. (e)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan. (f) Informasi yang
diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, (g) Informasi
lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar.
Penyajian
Informasi Umum Tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi
Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan informasi yang
merupakan gambaran entitas pelaporan/ entitas akuntansi secara umum, yaitu :
1.
domisili
dan bentuk hukum
2.
sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya
3.
ketentuan
perundang-undangan
Penyajian
Informasi Tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan dan Ekonomi Makro
1.
Membantu pembaca memahami realisasi dan posisi
keuangan/fiskal entitas pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai.
2.
Informasi perbedaan
mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal.
3.
Pengungkapan kebijakan-kebijakan pemerintah.
4.
Indikator ekonomi makro
yang dalam penyusunan APBN/APBD & tingkat pencapaiannya.
Penyajian
Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan serta Kendala dan Hambatan
yang Dihadapi Dalam Pencapaian Target
1.
Catatan atas Laporan
Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting dibandingkan
dengan anggaran yang pertama kali telah
disetujui oleh DPR/DPRD, serta hambatan dan kendala yang ada dalam
pencapaian target
2.
Penjelasan secara detail mengenai
perubahan-perubahan yang terjadi.
3.
Membandingkan target
dalam APBN/APBD dengan realisasinya
4.
gambaran umum tentang kinerja keuangan
pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan dan alokasi belanja yang
telah ditetapkan dalam APBN/APBD.
5.
Menyajikan struktur
pendapatan, belanja, maupun pembiayaan :
a.
nilai target total;
b.
nilai realisasi total;
c.
prosentase perbandingan
antara target dan realisasi; dan
d.
alasan utama terjadinya perbedaan antara
target dan realisasi.
DASAR
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAN PENGUNGKAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI KEUANGAN
1. konsep dasar akuntansi tertentu yang mendasari
penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak perlu diungkapkan secara spesifik. Kecuali
jika entitas pelaporan tidak mengikuti konsep maka harus disertai alasan dan penjelasan.
2. Terdapat standar akuntansi yang diterapkan, yaitu :
a. Asumsi kemandirian entitas;
b. Asumsi kesinambungan entitas; dan
c. Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement).
Asumsi kemandirian entitas yaitu kewenangan
entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab
penuh.
3.
Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan
aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan tugas pokoknya, termasuk
atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang,
realisasi terhadap programnya.
6.
Laporan
keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut
keberadaannya.
7.
Laporan
keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan
dapat dinilai dengan satuan uang. Untuk melakukan analisis dan pengukuran dalam
akuntansi.
Penggunaan
Laporan Keuangan
1.
Pengguna/pemakai laporan
keuangan pemerintah meliputi:
a.
Masyarakat
b.
Para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan
lembaga pemeriksa;
c.
Pihak yang memberi atau yang berperan dalam
proses donasi, investasi, dan pinjaman;
d.
Pemerintah.
2.
Para pengguna laporan keuangan membutuhkan
keterangan kebijakan akuntansi terpilih sebagai bagian dari informasi yang
dibutuhkan, untuk membuat penilaian, dan keputusan keuangan dan keperluan lain.
Kebijakan
Akuntansi
1.
Sasaran
pilihan kebijakan yang akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan
secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan.
- Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen.
- Pengungkapan kebijakan akuntansi harus mengidentifikasikan dan menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi.
- Kebijakan umum akuntansi pada catatan atas laporan keuangan.
- Diungkapkannya entitas pelaporan dalam kebijakan akuntansi.
- Pengungkapan penggunaaan basis akuntansi.
- Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui dasar-dasar pengukuran sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan.
- Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan.
- Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material.
- Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya.
- Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara material terhadap tahun-tahun yang akan datang.
Penyajian
Rincian dan Penjelasan Masing-Masing Pos yang Disajikan pada Lembar Muka
Laporan Keuangan
1.
Penjelasan
atas Laporan Realisasi Anggaran
(LRA)disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan.
- Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
- Penjelasan atas Laporan Operasional (LO) disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban.
- Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas.
- Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran.
- Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode.
Pengungkapan Informasi yang Diharuskan oleh
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang Belum Disajikan Dalam Lembar
Muka Laporan Keuangan
1. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas
Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan
dalam bagian laporan keuangan.
2.
Pembaca
laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan entitas pelaporan pada periode yang akan
datang.
3.
Pengungkapan
informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang
tidak mengulang rincian.
Pengungkapan-Pengungkapana Lainnya
1.
Catatan
atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama
tahun pelaporan, seperti:
a.
Penggantian
manajemen pemerintahan selama tahun berjalan;
b.
Kesalahan
manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru;
c.
Komitmen
atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca;
d.
Penggabungan
atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan
e.
Kejadian yang mempunyai dampak sosial,
misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
Susunan
1.
Catatan
atas Laporan Keuangan biasanya disajikan dengan susunan sebagai berikut:
a.
Informasi
Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.
Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c.
Pencapaian target keuangan berikut hambatan
dan kendalanya;
d.
Kebijakan-kebijakan
akuntansi yang penting:
e.
Penjelasan
pos-pos Laporan Keuangan dan Informasi tambahan lainnya yang diperlukan.
Tanggal Efektif
1.
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
3.
Dalam hal entitas
pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan
PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun
Anggaran 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar