Senin, 18 Juni 2012

laporan keuangan tambahan PT Telkom 2009


Pada PT Telkom Indonesia, tbk 2009 terdapat informasi laporan keuangan tambahan, yaitu  :

1.                   laporan keuangan tambahan PT Telkom 2009. Kasus hukum material : dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dan anak perusahaan telah menjadi tergugat dalam berbagai kasus hukum yang terkait dengan perselisihan tanah, praktik monopoli, pasangan usaha tidak sehat, dan praktik kartel sms. PT Telkom mencadangkan sebesar Rp 95.054 jutapada tanggal 31 Desember 2009 untuk kemungkinan hasil penyelesaian dari kasus-kasus tersebut.

2.      Pengungkapan setelah tanggal neraca PT Telkom yaitu pengungkapan tentang kejadian tertentu yang terjadi setelah tanggal formal neraca,tetapi sebelum statemen keuangan dikeluarkan. PT Telkom melakukan berbagai investasi, perjanjian, dan peminjaman modal :

a.       Pada tanggal 11 Januari 2010, para pemegang saham TII menyetujui keikutsertaan TII dalam konsorium kabel laut South East Asia-Japan Cable System (SJC) dan Extended Capacity ke Amerika Serikat dengan total investasi45,2 juta dolar AS.Pada tanggal 22 Januari 2010, Telkomsel memperoleh sertifikat persetujuan menyediakan jaringan tetap lokal di bawah program KPU.
b.      Pada tanggal 25 Januari 2010, transaksi pembelian 75% saham beredar Ad Medika.
c.       Pada tanggal 27 Januari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan class-action oleh beberapa pelanggan tertentu.
d.      Pada tanggal 28 Januari 2010 dan 12 Februari 2010, Telkomsel menerima klaim atas pengembalian pajak untuk tahun fiskal masing-masing sebesar 439 miliar dan 4,2 miliar.
e.       Pada tanggal 2 Februari, mendapatkan fasilitas pinjaman dari OCBC NISP dan OCBC Indonesia masing-masing sejumlah 250 juta dan 100 juta.
f.       Pada tanggal 3 Februari 2010, melakukan perjanjian untuk pemeliharaan serta pengadaan peralatan dan jasa terkait.
g.      Pada tanggal 8 Februari 2010, perusahaan melakukan perjanjian Online Charging System and Service Control PointSystem Solutions dengan Amdocs Software Solution Limited Liability Company dan PT Aplication Solutions.
h.      Pada tanggal 2 Maret 2010, Telkomsel melakukan perjanjian pinjaman dengan Finnish Export Credit Ltd sebesar 250 juta Dolar AS.
i.        Pada tanggal 3 Maret 2010, Pengadilan Pajak mengumumkan persetujuan sebagian besar keberatan Telkomsel atas ppn.
j.        Pada tanggal 26 Maret 2010, perusahaan melakukan perjanjian untuk pinjaman dari Japan Bank for International Coorperation.

3.      Anggaran dasar; anggaran dasar tidak mencantumkan persyaratan apapun bagi direksi untuk pensiun pada usia tertentu atau memiliki sejumlah saham perusahaan. Hak, pereferensi, dan batasan yang menyertai setiap jenis saham perusahaan adalah sebagai berikut :

a.       Hak atas deviden, harus di bayar sesuai kondisi keuangan, dan sesuai keputusan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b.      Hak suara, setiap pemegangang saham mempunyai hak satu suara.
c.       Hak mendapat bagian atas laba perusahaan.
d.      Hak mendapat bagian atas kelebihan likuiditas.
e.       Ketentuan pembelian kembali yaitu PT Telkom dapat membeli kembali maksimum 10 % dari saham yang telah ditempatkan dan beredar.
f.       Ketentuan dana cadangan, laba ditahan hingga minimum 20% dari modal yang ditempatkan perusahaan, harus disisihkan untuk menutup kemungkinan kerugian yang diderita perusahaan. Apabila jumlah dana cadangan lebih besar 20% dari modal yang ditempatkan perusahaan, maka RUPS dapat memberi wewenang kepada perusahaan untuk menggunakan kelebihan dana tersebut sebagai deviden.
g.      Kewajiban untuk peningkatan modal dari waktu ke waktu. Direksi PT Telkom diberi wewenang untuk menawarkan saham baru kepada pihak ketiga dalam hal pemegang saham yang ada tidak dapat atau tidak bersedia membeli saham baru tersebut.
h.      Ketentuan yang membedakan antara pemegang saham yang ada atau calon pemegang saham yang disebabkan karena pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang substansial. Anggaran Dasar tidak mencantumkan ketentuan tersebut.

Setiap Direktur dan komisaris memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam-LK berkenaan dengan kepemilikan saham.

4.      PT Telkom memiliki komite audit yang terdiri dari enam anggota yaitu dua independen dan empat anggota yang tidak berfaliasi dengan PT Telkom.
5.      Sebagai perusahaan milik negara, PT Telkom, berdasarkan ketatapan Ketua Team Koordinasi Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), diharuskan mendapatkan persetujuan dari PKLN sebelum mendapatkan pinjaman komersial asing dan harus menyerahkan lampiran berkala kepada PKLN selama jangka waktu pinjaman.

6.      Setiap pembagian tunai yang dibayar oleh PT Telkom dari keuntungan dan laba sebagaimana ditentukan oleh prinsip-prinsip pajak penghasilan federal AS, akan dikenakan pajak sebagai penghasilan deviden dan akan dimasukkan dalam penghasilan kotor pemegang saham AS pada saat diterima.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar