Pada
PT Telkom Indonesia, tbk 2009 terdapat informasi laporan keuangan tambahan,
yaitu :
1. laporan keuangan tambahan PT Telkom 2009. Kasus
hukum material : dalam melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan dan anak
perusahaan telah menjadi tergugat dalam berbagai kasus hukum yang terkait
dengan perselisihan tanah, praktik monopoli, pasangan usaha tidak sehat, dan
praktik kartel sms. PT Telkom mencadangkan sebesar Rp 95.054 jutapada tanggal
31 Desember 2009 untuk kemungkinan hasil penyelesaian dari kasus-kasus
tersebut.
2. Pengungkapan
setelah tanggal neraca PT Telkom yaitu pengungkapan tentang kejadian tertentu
yang terjadi setelah tanggal formal neraca,tetapi sebelum statemen keuangan
dikeluarkan. PT Telkom melakukan berbagai investasi, perjanjian, dan peminjaman
modal :
a. Pada
tanggal 11 Januari 2010, para pemegang saham TII menyetujui keikutsertaan TII
dalam konsorium kabel laut South East Asia-Japan Cable System (SJC) dan
Extended Capacity ke Amerika Serikat dengan total investasi45,2 juta dolar
AS.Pada tanggal 22 Januari 2010, Telkomsel memperoleh sertifikat persetujuan
menyediakan jaringan tetap lokal di bawah program KPU.
b. Pada
tanggal 25 Januari 2010, transaksi pembelian 75% saham beredar Ad Medika.
c. Pada
tanggal 27 Januari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak
gugatan class-action oleh beberapa pelanggan tertentu.
d. Pada
tanggal 28 Januari 2010 dan 12 Februari 2010, Telkomsel menerima klaim atas
pengembalian pajak untuk tahun fiskal masing-masing sebesar 439 miliar dan 4,2
miliar.
e. Pada
tanggal 2 Februari, mendapatkan fasilitas pinjaman dari OCBC NISP dan OCBC Indonesia
masing-masing sejumlah 250 juta dan 100 juta.
f. Pada
tanggal 3 Februari 2010, melakukan perjanjian untuk pemeliharaan serta pengadaan
peralatan dan jasa terkait.
g. Pada
tanggal 8 Februari 2010, perusahaan melakukan perjanjian Online Charging System
and Service Control PointSystem Solutions dengan Amdocs Software Solution
Limited Liability Company dan PT Aplication Solutions.
h. Pada
tanggal 2 Maret 2010, Telkomsel melakukan perjanjian pinjaman dengan Finnish
Export Credit Ltd sebesar 250 juta Dolar AS.
i.
Pada tanggal 3 Maret
2010, Pengadilan Pajak mengumumkan persetujuan sebagian besar keberatan
Telkomsel atas ppn.
j.
Pada tanggal 26 Maret
2010, perusahaan melakukan perjanjian untuk pinjaman dari Japan Bank for
International Coorperation.
3. Anggaran
dasar; anggaran dasar tidak mencantumkan persyaratan apapun bagi direksi untuk
pensiun pada usia tertentu atau memiliki sejumlah saham perusahaan. Hak,
pereferensi, dan batasan yang menyertai setiap jenis saham perusahaan adalah
sebagai berikut :
a. Hak
atas deviden, harus di bayar sesuai kondisi keuangan, dan sesuai keputusan para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b. Hak
suara, setiap pemegangang saham mempunyai hak satu suara.
c. Hak
mendapat bagian atas laba perusahaan.
d. Hak
mendapat bagian atas kelebihan likuiditas.
e. Ketentuan
pembelian kembali yaitu PT Telkom dapat membeli kembali maksimum 10 % dari
saham yang telah ditempatkan dan beredar.
f. Ketentuan
dana cadangan, laba ditahan hingga minimum 20% dari modal yang ditempatkan perusahaan,
harus disisihkan untuk menutup kemungkinan kerugian yang diderita perusahaan.
Apabila jumlah dana cadangan lebih besar 20% dari modal yang ditempatkan
perusahaan, maka RUPS dapat memberi wewenang kepada perusahaan untuk
menggunakan kelebihan dana tersebut sebagai deviden.
g. Kewajiban
untuk peningkatan modal dari waktu ke waktu. Direksi PT Telkom diberi wewenang
untuk menawarkan saham baru kepada pihak ketiga dalam hal pemegang saham yang
ada tidak dapat atau tidak bersedia membeli saham baru tersebut.
h. Ketentuan
yang membedakan antara pemegang saham yang ada atau calon pemegang saham yang
disebabkan karena pemegang saham tersebut memiliki jumlah saham yang
substansial. Anggaran Dasar tidak mencantumkan ketentuan tersebut.
Setiap
Direktur dan komisaris memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada
Bapepam-LK berkenaan dengan kepemilikan saham.
4. PT
Telkom memiliki komite audit yang terdiri dari enam anggota yaitu dua
independen dan empat anggota yang tidak berfaliasi dengan PT Telkom.
5. Sebagai
perusahaan milik negara, PT Telkom, berdasarkan ketatapan Ketua Team Koordinasi
Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN), diharuskan mendapatkan persetujuan dari
PKLN sebelum mendapatkan pinjaman komersial asing dan harus menyerahkan lampiran
berkala kepada PKLN selama jangka waktu pinjaman.
6. Setiap
pembagian tunai yang dibayar oleh PT Telkom dari keuntungan dan laba
sebagaimana ditentukan oleh prinsip-prinsip pajak penghasilan federal AS, akan
dikenakan pajak sebagai penghasilan deviden dan akan dimasukkan dalam
penghasilan kotor pemegang saham AS pada saat diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar