Senin, 18 Juni 2012

Mengatur Akuntansi Keuangan yang Transparan

I.                   Pendahuluan


I.1 Latar Belakang
         
 Mengatur akuntansi keuangan yang transparan. Peran akuntansi keuangan sangat mutlak diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Dalam membenahi kondisi ekonomi, sosial, dan politik dibutuhkan sistem yang mengutamakan keterbukaan atau dikenal dengan istilah transparency agar dapat memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih serta bebas korupsi. Begitu pula untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera diperlukan sistem akuntansi keuangan yang transparan untuk mengurangi tingkat kecurangan khususnya yang terjadi di berbagai lembaga yang sifatnya vital bagi kehidupan masyarakat luas. Dewasa ini, pelanggaran kode etik profesi akuntan sudah meresahakan masyarakat dan bebagai pihak terkait yang dirugikan. Berkembang pula sistem keuangan yang dapat mempersulit penelusuran kebenaran informasi keuangan sehingga mengakibatkan meningkatnya tingkat manipulasi data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sistem akuntansi keuangan yang tidak transparan mengakibatkan menjamurnya tingkat korupsi di berbagai instansi-instansi dan lingkungan masyarakat.

I.2 Rumusan Masalah

 Akuntansi pada dasarnya merupakan sistem pengolahan informasi yang menghasilkan informasi akuntansi yang diperlukan  sehingga peran akuntan sangat penting dalam hal ini. Permasalahan yang dihadapi para akuntan, apakah mereka dapat bersikap prefesional dan  menjalankan kode etik  profesi akuntan? Karena banyak  kendala atau godaan dalam menjalankan profesi akuntansi, salah satunya yaitu pemberian uang suap yang dilakukan oknum yang berkepentingan . Keuangan akuntansi yang transparan membutuhkan peran akuntan yang sangat profesional sehingga perlu pembenahan etika profesi akuntan dan peningkatan kualitasnya. Apakah hukum di Negara ini cukup baik dalam penanganan kasus kecurangan yang dilakukan seorang akuntan dan pihak-pihak lain yang terlibat?  Maka  dibutuhkan  peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan displin hukum untuk membantas tingkat kecurangan dalam praktek keuangan. Lemahnya hukum mengakibatkan tingkat kecurangan yang lazim disebut korupsi akan menjamur bebas di Negara ini. Informasi akuntansi berguna untuk mengambil keputusan bagi para pengguna infomasi tersebut sehingga informasi yang disajikan harus relevan, akurat dan tepat waktu. Relevan adalah informasi yang dikemukakan sesuai dengan real masalah yang dihadapi, akurat memiliki makna tingkat ketepatan informasi  yang tinggi, sedangkan tepat waktu yaitu informasi yang disajikan tepat pada saat diperlukan. Sistem akuntansi keuangan secara luas yang berkembang cukup kompleks dan sulit untuk ditelusuri kebenarannya. Sehingga memerlukan perbaikan sistem yang bertujuan mempermudah masyarakat, pemerintah, dan khususnya para pengguna informasi akuntansi tersebut agar mendapatkan informasi yang transparan dan relevan.



I.3 Tujuan dan Kegunaan

 Penelitian ini bertujuan untuk inovasi dan peningkatan pendidikan keuangan akuntansi khususnya untuk  profesi akuntansi agar dapat mengurangi tingkat kecurangan dalam akuntansi keuangan. Meningkatkan kualitas infomasi akuntansi keuangan agar mengurangi tingkat manipulasi informasi yang kerap terjadi. Displin hukum yang harus ditingkatkan agar pengelolaan dana dalam aspek anggaran dilakukan  dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Serta displin hukum terhadap kejahatan akuntansi keuangan agar pelaku jera sehingga tingkat korupsi berkurang. Perbaikan sistem akuntansi keuangan yang transparan dan mudah ditelusuri kebenarannya. Diharapkan calon akuntan dapat mempelajari ilmu akuntansi dengan tepat dan memiliki budi pekerti yang baik pula sehingga tidak mudah tergoda dengan kejahatan akuntansi keuangan yang kerap terjadi.

II.                Pembahasan

Transparan menurut kamus bahasa Indonesia memiliki pengertian tebuka dan tidak terbatas pada orang tertentu saja. Hal ini memiliki makna bahwa akuntansi keuangan yang transparan menuntut keterbukaan publik. Dalam perkembangan perekonomian maka diperlukan kepercayaan masyarakat  kepada pemerintah, kepercayaan itu harus dilandasi dengan sistem akuntansi keuangan yang transparan dengan pengembangan informasi akuntansi yang transparan pula. Banyak Negara berkembang yang baru mulai menerapkan standar akuntansi yang tingkat transparansinya masih dipertanyakan sehingga perlu usaha keras untuk mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan.

Profesi akuntansi atau biasa disebut akuntan memiliki peran penting dalam mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan. Bahkan terdapat UU Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Akuntan Publik, UU ini harus dijadikan pedoman oleh akuntan agar terwujudnya perkembangan ekonomi yang bersih dari kecurangan. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur seorang akuntan dalam Undang-Undang ini 1.  Akuntan bertugas untuk memberikan informasi yang relevan atau penjelasan yang masuk akal dari suatu kegiatan akuntansi keuangan. Dalam memperoleh informasi keuangan maka akuntan memerlukan sumber informasi terkait dan hal ini sudah diatur dalam peraturan UU tersebut. Untuk mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan maka harus dibenahi terlebih dahulu dari dasarnya yaitu mulai dari peningkatan perilaku akuntan yang profesional seperti berperilaku baik, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi3. Akuntan yang telah dididik khusus dalam ilmu akuntansi ini harus mampu berinovatif dan mengembangkan pengetahuan sesuai keadaan real yang terjadi. Akuntan harus lebih cerdas dan mampu menelusuri dan mengungkapkan kasus-kasus kejahatan akuntansi keuangan yang terjadi.

Salah satu tugas akuntan adalah menyusun laporan keuangan, dalam penyusunan laporan keuangan tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun.  Akuntansi juga diharapkan mengahasilkan informasi yang relevan, namun terkadang dalam pelaksanaannya mengalami banyak tantangan untuk mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan. Akuntan terkadang dihadapkan pada pilihan sulit yaitu seperti kasus penyuapan untuk  memanipulasi dan memalsukan data yang berkaitan. Penyuapan ini dilakuan oleh pihak yang memiliki kepentingan negatif  misalnya perusahaan yang menghindari tingginya pembayaran pajak maka  menyuap akuntan agar memanipulasi laporan keuangannya sehingga pemerintah di rugikan. Kasus lain seperti akuntan yang disuap untuk memanipulasi informasi perusahaan dengan merekayasa laporan audit agar keuangan terlihat lebih baik dan sehat sehingga banyak  investor  yang dirugikan. Bahkan ada akuntan yang bekerjasama dengan koruptor untuk melakukan pembohongan publik yang merugikan masyarakat dan negara. Kecurangan yang dilakukan tersebut tentu melanggar kode etik profesi akuntansi serta peraturan UU yang berlaku. Keuangan yang tidak transparan menyebabkan tingginya tingkat korupsi. Korupsi harus segera diberantas karena dapat menyebabkan kehancuran ekonomi suatu Negara.

Informasi akuntansi keuangan yang berkualitas harus memenuhi kriteria yaitu akurat, relevan, dan tepat waktu. relevan artinya informasi yang disajikan sesuai dengan persoalan yang dihadapi, akurat artinya memiliki kadar ketepatan yang tinggi, sedangkan tepat waktu artinya informasi tepat disajikan pada saat dibutuhkan. Dalam pengembangan akuntansi keuangan akan selalu berkaitan dengan transaksi. Transaksi usaha adalah kejadian yang dapat mempengaruhi posisi keuangan dari suatu badan usaha dan juga sebagai hal yang handal/wajar untuk dicatat,2 transaksi ini biasanya dibuktikan dengan adanya dokumen. Transaksi yang dilaporkan harus relevan atau sesuai real yang terjadi tanpa manipulasi data yang menyesatkan sehingga diperlukan bukti-bukti transaksi yang sah dan rinci untuk mencegah terjadinya kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas informasi sehingga diperlukan inovasi sistem akuntansi keuangan yang transparan karena banyak berkembang sistem akuntansi keuangan yang dalam pemeriksaannya sulit ditelusuri kebenarannya. Maka akuntan yang telah dididik khusus dalam ilmu ini harus mampu berinovatif dan mengembangkan pengetahuan sesuai keadaan real yang terjadi. Keanekaragaman standar yang berkembang menjadikan tingkat relevan informasi akuntansi akan sulit untuk ditelusuri. Sehingga akuntan juga harus dapat menyusun sistem dan prosedur akuntansi karena kesamaan standar akuntansi keuangan dengan bentuk pelaporan yang sama dapat mendukung perwujudan akuntansi keuangan yang transparan sehingga pengawasan masyarakat menjadi kuat.

Pemerintah bertanggungjawab dalam penciptaan hukum khususnya hukum yang mengatur akuntansi keuangan. Diperlukan juga kesadaran pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan hukum yang telah ditetapkan sehingga dapat terwujud displin hukum yang tinggi. Akibat tidak transparannya keuangan akuntansi mengakibatkan munculnya beberapa kasus korupsi yang terjadi yaitu, pemborosan uang negara, penggelapan uang, persekongkolan antara koruptor dan akuntan, merekayasa data, membuat dokumen palsu dll. Kasus-kasus tersebut perlu ditangani secara serius karena jika dibiarkan akan menyebabkan kehancuran ekonomi suatu negara. Maka perlunya peraturan yang tegas dan pembentukan aparatur pemerintah yang berkualitas untuk mengurangi tingkat kecurangan atau korupsi. Peningkatan kualitas aparat hukum dapat dilakukan dengan pendekatan pendidikan, pelatihan, kompetensi. Karena secara aktif peran aparat hukum ini mutlak untuk menciptakan displin hukum yang tinggi dan diharapkan dalam  pemberantasan korupsi diberlakukan hukuman yang berat dan konsisten agar pelaku korupsi  jera.

Referensi

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 PASAL 1 TENTANG AKUNTAN PUBLIK

2 Horgren, Charles T., Walter T. harrison Jr. Michael A. Robison, dan Thomas H. Secokusumo, Akuntansi di Indonesia, Buku Satu, Salemba Empat, Jakarta, 1997, hal.13.

3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 PASAL 25  TENTANG AKUNTAN PUBLIK..
Ayat (1) Akuntan Publik wajib:
 berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan
mempunyai integritas yang tinggi.



III.             Penutup

Simpulan dan Saran

1.      Akuntansi keuangan yang transparan menuntut keterbukaan publik sehingga informasi yang disajikan harus relevan, akurat dan tepat waktu. Informasi akuntansi berguna untuk mengambil keputusan bagi para pengguna infomasi tersebut.
2.      Peran akuntan profesional mutlak dibutuhkan dalam penciptaan akuntansi keuangan yang tranparan sehingga harus memenuhi kode etik profesi akuntan, peningkatan pendidikan, berbudi pekerti baik, dan cerdas dan inovatif dalam menelusuri dan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi.
3.      Munculnya hambatan dalam mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan  yaitu kasus-kasus penyuapan pada akuntan untuk  memanipulasi dan memalsukan data yang berkaitan. Sehingga berkembang tingkat korupsi yang dapat menghancurkan tingkat perekonomian negara ini.
4.      Keanekaragaman standar yang berkembang menjadikan tingkat relevan informasi akuntansi akan sulit untuk ditelusuri. Sehingga akuntan  harus dapat menyusun sistem dan prosedur akuntansi karena kesamaan standar akuntansi keuangan dengan bentuk pelaporan yang sama dapat mendukung perwujudan akuntansi keuangan yang transparan sehingga pengawasan masyarakat menjadi kuat.
5.      Pentingnya partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan peraturan dan displin tinggi untuk mencegah kecurangan dalam akuntansi keuangan
6.      Akuntansi keuangan yang transparan dapat terwujud apabila adanya displin hukum yang tinggi dengan peraturan yang tegas agar tingkat kejahatan akuntasi keuangan dapat diatasi dan membuat pelakunya jera.
7.      Peningkatan kualitas aparat hukum dapat dilakukan dengan pendekatan pendidikan, pelatihan, kompetensi. Karena secara aktif peran aparat hukum ini mutlak untuk menciptakan displin hukum yang tinggi dan diharapkan dalam  pemberantasan korupsi diberlakukan hukuman yang berat dan konsisten agar pelaku korupsi  jera.


Daftar Pustaka





Tidak ada komentar:

Posting Komentar