I.
Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Mengatur akuntansi keuangan yang transparan. Peran akuntansi keuangan sangat mutlak
diperlukan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Dalam membenahi kondisi
ekonomi, sosial, dan politik dibutuhkan sistem yang mengutamakan keterbukaan
atau dikenal dengan istilah transparency
agar dapat memulihkan kepercayaan rakyat kepada pemerintah untuk mewujudkan pemerintah yang bersih serta bebas korupsi.
Begitu pula untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera diperlukan sistem
akuntansi keuangan yang transparan untuk mengurangi tingkat kecurangan
khususnya yang terjadi di berbagai lembaga yang sifatnya vital bagi kehidupan
masyarakat luas. Dewasa ini, pelanggaran kode etik profesi akuntan sudah
meresahakan masyarakat dan bebagai pihak terkait yang dirugikan. Berkembang pula sistem keuangan yang dapat mempersulit penelusuran
kebenaran informasi keuangan sehingga mengakibatkan meningkatnya
tingkat manipulasi data yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sistem akuntansi keuangan yang tidak transparan mengakibatkan menjamurnya
tingkat korupsi di berbagai instansi-instansi dan lingkungan masyarakat.
I.2 Rumusan Masalah
Akuntansi pada dasarnya merupakan sistem
pengolahan informasi yang menghasilkan informasi akuntansi yang diperlukan sehingga peran akuntan sangat penting dalam
hal ini. Permasalahan yang dihadapi para akuntan, apakah mereka dapat bersikap
prefesional dan menjalankan kode etik profesi akuntan? Karena banyak kendala atau godaan dalam menjalankan profesi
akuntansi, salah satunya yaitu pemberian uang suap yang dilakukan oknum yang
berkepentingan . Keuangan akuntansi yang transparan membutuhkan peran akuntan
yang sangat profesional sehingga perlu pembenahan etika profesi akuntan dan
peningkatan kualitasnya. Apakah hukum di Negara ini cukup baik dalam penanganan
kasus kecurangan yang dilakukan seorang akuntan dan pihak-pihak lain yang
terlibat? Maka dibutuhkan
peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan displin hukum untuk
membantas tingkat kecurangan dalam praktek keuangan. Lemahnya hukum
mengakibatkan tingkat kecurangan yang lazim disebut korupsi akan menjamur bebas
di Negara ini. Informasi akuntansi berguna untuk mengambil keputusan bagi para
pengguna infomasi tersebut sehingga informasi yang disajikan harus relevan,
akurat dan tepat waktu. Relevan adalah informasi yang dikemukakan sesuai dengan
real masalah yang dihadapi, akurat
memiliki makna tingkat ketepatan informasi yang tinggi, sedangkan tepat waktu yaitu
informasi yang disajikan tepat pada saat diperlukan. Sistem akuntansi keuangan
secara luas yang berkembang cukup kompleks dan sulit untuk ditelusuri
kebenarannya. Sehingga memerlukan perbaikan sistem yang bertujuan mempermudah
masyarakat, pemerintah, dan khususnya para pengguna informasi akuntansi tersebut
agar mendapatkan informasi yang transparan dan relevan.
I.3 Tujuan dan Kegunaan
Penelitian ini
bertujuan untuk inovasi dan peningkatan pendidikan keuangan akuntansi khususnya
untuk profesi akuntansi agar dapat
mengurangi tingkat kecurangan dalam akuntansi keuangan. Meningkatkan kualitas
infomasi akuntansi keuangan agar mengurangi tingkat manipulasi informasi yang
kerap terjadi. Displin hukum yang harus ditingkatkan agar pengelolaan dana
dalam aspek anggaran dilakukan dengan
baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Serta displin hukum terhadap
kejahatan akuntansi keuangan agar pelaku jera sehingga tingkat korupsi
berkurang. Perbaikan sistem akuntansi keuangan yang transparan dan mudah
ditelusuri kebenarannya. Diharapkan calon akuntan dapat mempelajari ilmu akuntansi
dengan tepat dan memiliki budi pekerti yang baik pula sehingga tidak mudah
tergoda dengan kejahatan akuntansi keuangan yang kerap terjadi.
II.
Pembahasan
Transparan menurut
kamus bahasa Indonesia memiliki pengertian tebuka dan tidak terbatas pada orang
tertentu saja. Hal ini memiliki makna bahwa akuntansi keuangan yang transparan
menuntut keterbukaan publik. Dalam perkembangan perekonomian maka diperlukan
kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah, kepercayaan itu harus dilandasi dengan sistem akuntansi keuangan
yang transparan dengan pengembangan informasi akuntansi yang transparan pula. Banyak
Negara berkembang yang baru mulai menerapkan standar akuntansi yang tingkat transparansinya
masih dipertanyakan sehingga perlu usaha keras untuk mewujudkan akuntansi
keuangan yang transparan.
Profesi akuntansi atau
biasa disebut akuntan memiliki peran penting dalam mewujudkan akuntansi
keuangan yang transparan. Bahkan terdapat UU Nomor 5 Tahun 2011 mengenai Akuntan
Publik, UU ini harus dijadikan pedoman oleh akuntan agar terwujudnya
perkembangan ekonomi yang bersih dari kecurangan. Akuntan Publik adalah
seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur seorang
akuntan dalam Undang-Undang ini 1. Akuntan bertugas untuk memberikan informasi
yang relevan atau penjelasan yang masuk akal dari suatu kegiatan akuntansi
keuangan. Dalam memperoleh informasi keuangan maka akuntan memerlukan sumber
informasi terkait dan hal ini sudah diatur dalam peraturan UU tersebut. Untuk
mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan maka harus dibenahi terlebih
dahulu dari dasarnya yaitu mulai dari peningkatan perilaku akuntan yang
profesional seperti berperilaku baik, bertanggung jawab, dan mempunyai
integritas yang tinggi3. Akuntan yang telah dididik khusus dalam
ilmu akuntansi ini harus mampu berinovatif dan mengembangkan pengetahuan sesuai
keadaan real yang terjadi. Akuntan
harus lebih cerdas dan mampu menelusuri dan mengungkapkan kasus-kasus kejahatan
akuntansi keuangan yang terjadi.
Salah satu tugas
akuntan adalah menyusun laporan keuangan, dalam penyusunan laporan keuangan
tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun.
Akuntansi juga diharapkan mengahasilkan informasi yang relevan, namun
terkadang dalam pelaksanaannya mengalami banyak tantangan untuk mewujudkan
akuntansi keuangan yang transparan. Akuntan terkadang dihadapkan pada pilihan
sulit yaitu seperti kasus penyuapan untuk memanipulasi dan memalsukan data yang
berkaitan. Penyuapan ini dilakuan oleh pihak yang memiliki kepentingan negatif misalnya perusahaan yang menghindari tingginya
pembayaran pajak maka menyuap akuntan
agar memanipulasi laporan keuangannya sehingga pemerintah di rugikan. Kasus
lain seperti akuntan yang disuap untuk memanipulasi informasi perusahaan dengan
merekayasa laporan audit agar keuangan terlihat lebih baik dan sehat sehingga
banyak investor yang dirugikan. Bahkan ada akuntan yang
bekerjasama dengan koruptor untuk melakukan pembohongan publik yang merugikan
masyarakat dan negara. Kecurangan yang dilakukan tersebut tentu melanggar kode
etik profesi akuntansi serta peraturan UU yang berlaku. Keuangan yang tidak
transparan menyebabkan tingginya tingkat korupsi. Korupsi harus segera diberantas
karena dapat menyebabkan kehancuran ekonomi suatu Negara.
Informasi akuntansi keuangan yang berkualitas
harus memenuhi kriteria yaitu akurat, relevan, dan tepat waktu. relevan artinya
informasi yang disajikan sesuai dengan persoalan yang dihadapi, akurat artinya memiliki
kadar ketepatan yang tinggi, sedangkan tepat waktu artinya informasi tepat
disajikan pada saat dibutuhkan. Dalam
pengembangan akuntansi keuangan akan selalu berkaitan dengan transaksi. Transaksi
usaha adalah kejadian yang dapat mempengaruhi posisi keuangan dari suatu badan
usaha dan juga sebagai hal yang handal/wajar untuk dicatat,2 transaksi ini biasanya dibuktikan
dengan adanya dokumen. Transaksi yang dilaporkan harus relevan atau sesuai real yang terjadi tanpa manipulasi data
yang menyesatkan sehingga diperlukan bukti-bukti transaksi yang sah dan rinci
untuk mencegah terjadinya kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas informasi sehingga
diperlukan inovasi sistem akuntansi keuangan yang transparan karena banyak
berkembang sistem akuntansi keuangan yang dalam pemeriksaannya sulit ditelusuri
kebenarannya. Maka akuntan yang telah dididik khusus dalam ilmu ini harus mampu
berinovatif dan mengembangkan pengetahuan sesuai keadaan real yang terjadi. Keanekaragaman standar yang berkembang
menjadikan tingkat relevan informasi akuntansi akan sulit untuk ditelusuri.
Sehingga akuntan juga harus dapat menyusun sistem dan prosedur akuntansi karena
kesamaan standar akuntansi keuangan dengan bentuk pelaporan yang sama dapat mendukung
perwujudan akuntansi keuangan yang transparan sehingga pengawasan masyarakat
menjadi kuat.
Pemerintah bertanggungjawab dalam penciptaan hukum
khususnya hukum yang mengatur akuntansi keuangan. Diperlukan juga kesadaran pemerintah
dan masyarakat dalam pelaksanaan hukum yang telah ditetapkan sehingga dapat
terwujud displin hukum yang tinggi. Akibat tidak transparannya keuangan
akuntansi mengakibatkan munculnya beberapa kasus korupsi yang
terjadi yaitu, pemborosan uang negara, penggelapan uang, persekongkolan antara
koruptor dan akuntan, merekayasa data, membuat dokumen palsu dll. Kasus-kasus
tersebut perlu ditangani secara serius karena jika dibiarkan akan menyebabkan
kehancuran ekonomi suatu negara. Maka perlunya peraturan yang tegas dan pembentukan aparatur pemerintah yang
berkualitas untuk mengurangi tingkat kecurangan atau korupsi. Peningkatan
kualitas aparat hukum dapat dilakukan dengan pendekatan pendidikan, pelatihan,
kompetensi. Karena secara aktif peran aparat hukum ini mutlak untuk menciptakan
displin hukum yang tinggi dan diharapkan dalam pemberantasan korupsi diberlakukan hukuman
yang berat dan konsisten agar pelaku korupsi
jera.
Referensi
1 UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 PASAL 1 TENTANG AKUNTAN PUBLIK
2 Horgren, Charles T., Walter T. harrison Jr. Michael A.
Robison, dan Thomas H. Secokusumo, Akuntansi di Indonesia, Buku Satu, Salemba
Empat, Jakarta, 1997, hal.13.
3
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 PASAL 25 TENTANG AKUNTAN PUBLIK..
Ayat (1) Akuntan Publik wajib:
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab,
dan
mempunyai integritas yang tinggi.
III.
Penutup
Simpulan dan Saran
1. Akuntansi
keuangan yang transparan menuntut keterbukaan publik sehingga informasi yang
disajikan harus relevan, akurat dan tepat waktu. Informasi akuntansi berguna
untuk mengambil keputusan bagi para pengguna infomasi tersebut.
2. Peran
akuntan profesional mutlak dibutuhkan dalam penciptaan akuntansi keuangan yang
tranparan sehingga harus memenuhi kode etik profesi akuntan, peningkatan
pendidikan, berbudi pekerti baik, dan cerdas dan inovatif dalam menelusuri dan
menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi.
3. Munculnya
hambatan dalam mewujudkan akuntansi keuangan yang transparan yaitu kasus-kasus penyuapan pada akuntan
untuk memanipulasi dan memalsukan data
yang berkaitan. Sehingga berkembang tingkat korupsi yang dapat menghancurkan
tingkat perekonomian negara ini.
4.
Keanekaragaman standar yang berkembang
menjadikan tingkat relevan informasi akuntansi akan sulit untuk ditelusuri.
Sehingga akuntan harus dapat menyusun
sistem dan prosedur akuntansi karena kesamaan standar akuntansi keuangan dengan
bentuk pelaporan yang sama dapat mendukung perwujudan akuntansi keuangan yang
transparan sehingga pengawasan masyarakat menjadi kuat.
5. Pentingnya partisipasi pemerintah
dan masyarakat dalam peningkatan peraturan dan displin tinggi untuk mencegah
kecurangan dalam akuntansi keuangan
6. Akuntansi keuangan yang transparan dapat terwujud apabila
adanya displin hukum yang tinggi dengan peraturan yang tegas agar tingkat
kejahatan akuntasi keuangan dapat diatasi dan membuat pelakunya jera.
7. Peningkatan kualitas aparat hukum dapat dilakukan dengan
pendekatan pendidikan, pelatihan, kompetensi. Karena secara aktif peran aparat
hukum ini mutlak untuk menciptakan displin hukum yang tinggi dan diharapkan
dalam pemberantasan korupsi diberlakukan
hukuman yang berat dan konsisten agar pelaku korupsi jera.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar