Sistem
Pemilu di Indonesia.Pemilu
merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi
dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain
penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap
pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita
dapat menentukan kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus
sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem
pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat
ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan
sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi.
Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi
sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara,
proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat
dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat
mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat
yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan
kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem
pemilu saat ini merencanakan banyak
pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses pemungutan suara
diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat
Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses pemilu dan menghormati
hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak menghadapi kendala-kendala
dalam pelaksanaannya. Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi
kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah.
Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang
penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses
penghitungan suara sampia calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat
mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana
serta kapan kita harus memilih. Kurangnya informasi penting mengenai proses
pemilihan ini harus segera ditangani secara serius karena hal ini sifatnya
mutlak harus dimengerti oleh masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka
sebaiknya pembenahan dari dasar oleh pemerintah harus segera dilakukan misalnya
pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai
pemilih. Televisi juga bisa dijadikan sarana efektif dalam penyampaian
informasi pemilu, namun lebih efektif lagi apabila diiringi dengan pemberian
informasi melalui pendidikan formal mengenai proses pemilu tersebut. Pemberian
pendidikan proses pemilu harus memperhatikan latarbelakang masyarakat yang
bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di
perlukan sumber informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat
melalui pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan
masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu merupakan faktor penting dalam pelaksanaan
pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu
menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh
anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi
masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah
satu partai politik. Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu
tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota
partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota
yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan
persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan
rahasia," yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus
bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada
pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat
dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal
utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar
pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah
untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus
menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP agar proses pemilu berjalan dengan efektif.
Pada praktek pemilihan, masyarakat akan
dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu
cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara
benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun real-nya masih banyak masyarakat yang
belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan
karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke
pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus
mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap
masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Reformasi
pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam
pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi
ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan
jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang sekali dalam jabatan politik, dan
perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi
pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang
menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi
pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan
pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang.
Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah
satunta permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini
mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung
partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak
berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
Kelemahan
Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money politic
(politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau
memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut
dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang
sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam
memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money
politic membuat praktek money politic
ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang
dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman
orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem
pemilu yang benar-benar anti money
politic. Praktek money politic ini sungguh misterius
karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di
masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi
pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan
sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang. Hambatan terbesar dalam
pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya
paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan
kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap
masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul
kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah
Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung.
Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang
memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat yang kondisi ekonominya
sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi sasaran empuk para
pelaku praktek money politik.
Pelaku praktek money politic ini tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam
menjalankan prakteknya tersebut, sehingga setelah dia menerima kekuasaan maka
terjadi penyelewengan kekuasaan seperti eksploitasi APBD, kapitalisasi
kebijakan, dan eksploitasi sumber daya yang ada sebagai timbal-balik atas biaya
besar pada saat pelaku money politik
itu melakukan kampaye.Perlunya penafsiran ulang mengenai keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan masalah-masalah di pemilu yang terkadang
menyalahi aturan UU yang berlaku. Calon-calon dalam pemilu pasti melakukan
kampanye, kampaye ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Banyak pihak-pihak
yang membantu pendanaan dalam melakukan kampanye suatu partai atau perorangan,
namun hal ini terkadang bisa di sebut suatu penyuapan politik. Pihak-pihak yang
memberikan pendanaan biasanya mengharapkan imbalan setelah partai atau
perorangan tersebut terpilih dan memegang kekuasaan. Misalnya, anggota
legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak
pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan
dalam kampanye tersebut. Dalam pemilu banyak aksi money politic yang dapat memengaruhi hasil pemilu karena aturan
yang tidak tegas bahkan petinggi negara seperti badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif beberapa diantaranya bisa di suap sehingga petinggi negara yang
memiliki kekuasaan tersebut dengan mudah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan
atau melakukan kecurangan yang menguntungkan pihak yang memiliki banyak uang
tesebut.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti
melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja. Bentuk Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi
terjadinya money politic dengan penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini,
misalnya membentuk badan khusus independen untuk mengawasai
calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic. Sebaiknya secara
transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh pihak-pihak
yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan mengapa mendanai
suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya
kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari
tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota
legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak
pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan
dalam kampanye tersebut.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat merupakan indikator penting untuk memudarkan berkembangnya praktek money politic karena sebagian besar masyarakat hanya
memikirkan keuntungan sendiri tanpa menyadari efek yang timbul di masa depan.
Praktek money politic dapat
menghancurkan masa depan negara ini karena praktek money politic ini akan cukup
menguras keuangan suatu partai atau perorangan yang mencalonkan diri pada
pemilu sehingga setelah terpilih di pemilu akan memicu niat untuk tindak korupsi. Para pelaku praktek money politic ini memanfaatkan situasi
perekonomian rakyat yang semakin sulit sehingga masyarakat jangan mudah tergiur
dengan keuntungan yang diterima sementara ini. Calon pemimpin yang melakuan money politic tentu tidak berlaku jujur
sehingga sebagai masyarakat yang cerdas jangan mau di pimpin oleh seseorang
yang budi pekertinya tidak baik. Sadarilah apabila kita salam memilih pemimpin
akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya
pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money politc kepada masyarakat luas agar
tingkat partisipasi masyarakat dalam demokrasi secara langsung meningkat. Perlu
keseriusan dalam penyuluhan pendidikan
politik
kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai, jujur dan kondusif
dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih
berdasarkan hati nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi. Pemerintah juga
harus lebih giat memberikan sosialisasi
kepada kandidat yang akan di pilih oleh rakyat untuk mengutamakan moralitas
politik sehingga dapat berlaku jujur dengan tidak melakukan praktek money politic.
·
Sumber-sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar