Promosi
atau Pemborosankah yang dilakukan perbankan ? Promosi
itu memang berperan penting untuk menarik nasabah sebanyak mungkin, namun jika
dilakukan secara berlebihan maka hal itu merupakan suatu pemborosan. Segala
sesuatu hal yang dilakukan berlebihan itu tidak baik, sama halnya dengan perkembangan
promosi bank-bank di Indonesia semakin marak, seolah-olah sistem manajemen bank
berlomba-lomba untuk menarik nasabah sebanyak mungkin dengan periklanan di TV,
bonus, bahkan mengadakan undian berhadiah rumah, mobil mewah dll.
Letak penilaian kualitas bank
pada dasarnya adalah trust atau
kepercayaan. Meskipun tanpa promosi, Kepercayaan itu terbentuk dari service dan kinerja bank yang baik. Sebenarnya tanpa promosi yang
berlebihan tersebut, nasabah tetap dapat menilai kesehatan bank dari media
massa. Secara transparan, nasabah juga dapat menilai dari perkembangan layanannya dari
waktu ke waktu misalnya jumlah cabang yang terus bertambah, fasilitas produk
yang terus ditingkatkan dan lainnya sehingga keamanan,keuntungan, serta
kemudahannya dapat menarik para nasabah tanpa harus melakukan pemborosan yang
tidak berarti.
Bank Indonesia (BI) secara
transparan telah menganjurkan agar bank-bank tidak melakukan promosi secara
berlebihan,
sebab cara tersebut bertentangan dengan prinsip efesiensi perbankan. Sistem promosi berlebihan ini
mengacaukan pola pikir nasabah karena nasabah bisa mudah saja berpaling ke bank
lain yang memiliki promosi lebih baik dan ketika promosi pada bank yang
tersebut telah berakhir maka mudah saja
nasabah berpaling ke bank lain yang lebih menggiurkan ibaratnya “habis manis
sepah di buang”.
Secara logika mungkin tidak ada salahnya perbankan gencar melakukan
promosi karena perbankan dapat menghimpun dana segar dan murah dari masyarakat
luas melalui tabungan. Secara logika kita dapat berasumsi, misalnya perbankan
itu melakukakan promosi secara wajar, tentu mendorong efisiensi yang berimbas
pada peningkatan suku bunga tabungan dan
menurunkan suku bunga kredit sehingga masyarakat akan mudah tertarik tanpa
adanya pemborosan.
Anjuran bank BI agar bank-bank tidak melakukan
promosi secara berlebihan itu sangat wajar, namun dalam praktiknya bank-bank
pada umumnya tidak menghiraukan anjuran tersebut karena sudah “terlanjur
basahnya” persaingan promosi berlebihan antar bank. kerjasama BI dan masyarakat
sangat diperlukan, misalnya sosialisasi BI kepada masyarakat agar menilai
kualitas bank bukan dari segi promosinya saja namun perlu memerhatikan penilain
kualitas kepercayaan yang utama. Hal ini seharusnya bukan saja menjadi anjuran
oleh bank BI, namun diperlukan aturan yang mengikat dalam mengatasi pemborosan
tersebut. Maka ini merupakan evaluasi yang harus dipikirkan, Apakah diperlukan aturan khusus dan
mengikat untuk membatasi promosi berlebihan yang dilakukan oleh perbankan?