Kelemahan
Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic. Money politic
(politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau
memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut
dalam pemilu, padahal praktek money politic merupakan praktek yang
sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam
memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money
politic membuat praktek money politic
ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang
dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman
orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem
pemilu yang benar-benar anti money
politic. Praktek money politic ini sungguh misterius
karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di
masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi
pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan
sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang. Hambatan terbesar dalam
pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya
paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan
kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap
masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul
kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah
Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung.
Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang
memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat yang kondisi ekonominya
sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi sasaran empuk para
pelaku praktek money politik.
Pelaku praktek money politic ini tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam
menjalankan prakteknya tersebut, sehingga setelah dia menerima kekuasaan maka
terjadi penyelewengan kekuasaan seperti eksploitasi APBD, kapitalisasi
kebijakan, dan eksploitasi sumber daya yang ada sebagai timbal-balik atas biaya
besar pada saat pelaku money politik
itu melakukan kampaye.Perlunya penafsiran ulang mengenai keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan masalah-masalah di pemilu yang terkadang
menyalahi aturan UU yang berlaku. Calon-calon dalam pemilu pasti melakukan
kampanye, kampaye ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Banyak pihak-pihak
yang membantu pendanaan dalam melakukan kampanye suatu partai atau perorangan,
namun hal ini terkadang bisa di sebut suatu penyuapan politik. Pihak-pihak yang
memberikan pendanaan biasanya mengharapkan imbalan setelah partai atau
perorangan tersebut terpilih dan memegang kekuasaan. Misalnya, anggota
legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak
pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan
dalam kampanye tersebut. Dalam pemilu banyak aksi money politic yang dapat memengaruhi hasil pemilu karena aturan
yang tidak tegas bahkan petinggi negara seperti badan legislative, eksekutif,
dan yudikatif beberapa diantaranya bisa di suap sehingga petinggi negara yang
memiliki kekuasaan tersebut dengan mudah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan
atau melakukan kecurangan yang menguntungkan pihak yang memiliki banyak uang
tesebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar