Kamis, 12 April 2012

Kebijakan Menaikan DP, Solusi atau Petaka ?

Kebijakan Menaikan DP, Solusi atau Petaka ?

Media kembali digegerkan dengan terbitnya Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini mulai diberlakukan Pada tanggal 15 Maret 2012.

Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dapat menimbulkan perlambatan kredit, khususnya kredit yang bersifat konsumtif.
“Kemungkinan perlambatan itu ada. Tapi bagaimanapun juga, BI terus mendorong pertumbuhan kredit. Yang sifatnya agak konsumtif itu sedikit diperlambat,” ungkap Gubernur BI Darmin Nasution.
Ungkapan tersebut menyatakan sekilas latar belakang mengapa BI menerbitkan surat edaran demikian. BI menilai meningkatnya permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) harus diimbangi dengan peningkatan kehati-hatian dalam penyaluran kredit tersebut. Peningkatan permintaan tersebut  berpotensi untuk  berbagai Risiko bagi bank misalnya, munculnya permasalahan mengenai peningkatan harga aset properti yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko Kredit bagi bank-bank, khususnya bank yang memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan peminjam modal kelas kakap dengan pemberian kredit yang cukup tinggi oleh bank. Surat Edaran BI secara lengkap tersebut dapat dilihat di sini.

Apakah kebijakan BI ini dapat mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru?

Surat Edaran BI tersebut memang banyak menuai pro dan kontra. Saya sebagai mahasiswa memang terkadang resah dengan perkembangan kendaraan di kota metropolitan ini, khususnya untuk kendaraan bermotor. Salah satu kebijakan BI ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat pertumbuhan kendaraan yang berimbas pada kenaikan impor kendaraan bermotor sehingga kenaikan impor tidak diimbangi dengan peningkatan ekspor.
Namun kebijakan ini juga memunculkan asumsi negatif yaitu fenomena yang terjadi ketika adanya penundaan investasi pembangunan pabrik jika efek kebijakan itu melemahkan bagi pasar otomotif nasional.


Bagaimana nasib tukang ojek dalam kenaikan tingkat DP ini?
BI menyatakan “Motor yang digunakan untuk ojek merupakan kendaraan bermotor roda dua sehingga aturan DP yang dikenakan untuk pembelian motor adalah sebesar 25%.  Secara transparan BI menjelaskan sesuai dengan ketentuan butir IV.C.1 SE ini”.  Dapat dilihat dilihat di sini. Hal ini menyatakan tidak ada kompensasi yang diberikan BI pada rakyat menengah kebawah, salah satunya tukang ojek ini. Sebelum SE BI ini diberlakukan untuk membeli motor cukup dengan DP Rp 500.000 maka hanya menunggu kira-kira seminggu maka motor sudah dapat di bawa, hal ini sangat dimanfaatkan bagi tukang ojek. Namun setelah  SE BI ini diberlakukan maka membeli motor dengan cara kredit tak semudah dulu lagi karena naiknya DP  dan persyaratannnya diperketat untuk mengurangi risiko kredit pada bank.

Kenaikan DP bagi perusahaan pembiayaan mungkin berdampak baik karena dapat mengurangi masalah konsumen yang bermasalah dalam pelunasan kredit. Namun terdapat pula dampak negatif yaitu kemungkinan penurunan permintaan kredit oleh konsumen sehingga menyulitkan dalam mencapai target konsumen.

Pada prinsipnya kenaikan Dp akan semakin meningkatkan kehati-hatian sehingga perbankan menjadi lebih terlindungi, namun masyarakat harus tetap di prioritaskan dalam menetapkan berbagai kebijakan tersebut.

Kebijakan ini memang menuai pro dan kon kontra, namun saya sebagai masyarakat berpendapat jika kebijakan itu diberlakukan seharusnya ada kerjasama dengan pemerintah. Misalnya, bagi tukang ojek sebagai masyarakat menengah ke bawah sebaiknya di beri kompensasi atau di buka lapangan pekerjaan baru untuk mengurangi tingkat kendaraan, khususnya di Ibu kota. Sebagai masyarakat kita memerlukan pelayanan transportasi umum yang berkualitas sehingga hal itu dapat mengurangi tingkat pertumbuhan kendaraan yang berlebih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar