Rabu, 11 April 2012

Sistem Pemilu di Indonesia



  
Sistem Pemilu di Indonesia. Pemilu merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita dapat menentukan kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi. Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara, proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Sistem pemilu  saat ini merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampia calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus memilih. Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan latarbelakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll. 

Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu  merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah satu partai politik. Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia," yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.

Hal utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP  agar proses pemilu berjalan dengan efektif. Pada  praktek pemilihan, masyarakat akan dihadapkan pada prosedur pemilihan  yaitu cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun real-nya masih banyak masyarakat yang belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini. 

Reformasi pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan  kurang sekali dalam jabatan politik, dan perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang. Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah satunta permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.

 Sumber :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar