Sistem
Pemilu di Indonesia. Pemilu
merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi
dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain
penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap
pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita
dapat menentukan kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus
sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia. Sistem
pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia saat
ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk mewujudkan
sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan mengevaluasi.
Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut pandang yaitu kondisi
sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses pemungutan suara,
proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah laku masyarakat
dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik, pendapat masyarakat
mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru dalam pemilu. Kandidat
yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus memenuhi pesyaratan dan
kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem
pemilu saat ini merencanakan banyak
pemilu kepala daerah sehingga dalam melakukan proses pemungutan suara
diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat
Indonesia pada umumnya telah mampu mengikuti proses pemilu dan menghormati
hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia masih banyak menghadapi kendala-kendala
dalam pelaksanaannya. Kendala utama dalam pemilu yaitu pemberian informasi
kepada masyarakat mengenai proses-proses utama dalam pemilihan kepala daerah.
Perlunya peningkatan informasi kepada masyarakat mengenai proses pemilu yang
penting seperti informasi para kandidat, proses pencalonan kandidat, proses
penghitungan suara sampia calon terpilih, kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat
mendaftar diri sebagai pemilih, tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana
serta kapan kita harus memilih. Kurangnya informasi penting mengenai proses
pemilihan ini harus segera ditangani secara serius karena hal ini sifatnya
mutlak harus dimengerti oleh masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka
sebaiknya pembenahan dari dasar oleh pemerintah harus segera dilakukan misalnya
pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat sebagai
pemilih. Televisi juga bisa dijadikan sarana efektif dalam penyampaian
informasi pemilu, namun lebih efektif lagi apabila diiringi dengan pemberian
informasi melalui pendidikan formal mengenai proses pemilu tersebut. Pemberian
pendidikan proses pemilu harus memperhatikan latarbelakang masyarakat yang
bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat dimengerti oleh semua lapisan
masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu di
perlukan sumber informasi seperti brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat
melalui pos, kampanye iklan di radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan
masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu merupakan faktor penting dalam pelaksanaan
pemilu, sehingga diperlukan peran lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu
menjaga nama baiknya. Tingkat kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh
anggota lembaga-lembaga pemilu yang memiliki keahlian mengatasi
masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap adil dengan tidak memihak salah
satu partai politik. Masyarakat pada umumnya mengajukan usulan jangka waktu
tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu untuk dapat menjadi anggota
partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena ditakutkan hubungan anggota
yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota partai menimbulkan
persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan
rahasia," yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu harus
bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat pada
pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada masyarakat
dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal
utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar
pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah
untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus
menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP agar proses pemilu berjalan dengan efektif.
Pada praktek pemilihan, masyarakat akan
dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu
cara melakukan pengecekan daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara
benar. Hal tersebut mutlak harus dimengerti oleh masyarakat, namun real-nya masih banyak masyarakat yang
belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan
karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke
pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut. Maka lembaga-lembaga pemilu harus
mulai memusatkan perhatian dalam pemberian informasi yang tepat terhadap
masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur ini.
Reformasi
pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam
pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi
ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan
jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang sekali dalam jabatan politik, dan
perlu partisipasi perempuan pada perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi
pemilu juga terjadi pada Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang
menghasilkan keputusan untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi
pemilihan daftar terbuka, sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan
pilihan calon pada daftar partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang.
Sistem pemilu di Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah
satunta permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini
mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung
partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak
berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar