Kamis, 12 April 2012

Promosi atau Pemborosankah yang dilakukan Perbankan ?

Promosi atau Pemborosankah yang dilakukan perbankan ? Promosi itu memang berperan penting untuk menarik nasabah sebanyak mungkin, namun jika dilakukan secara berlebihan maka hal itu merupakan suatu pemborosan. Segala sesuatu hal yang dilakukan berlebihan itu tidak baik, sama halnya dengan perkembangan promosi bank-bank di Indonesia semakin marak, seolah-olah sistem manajemen bank berlomba-lomba untuk menarik nasabah sebanyak mungkin dengan periklanan di TV, bonus, bahkan mengadakan undian berhadiah rumah, mobil mewah dll. 



Letak penilaian kualitas bank pada dasarnya adalah trust atau kepercayaan. Meskipun tanpa promosi, Kepercayaan itu terbentuk dari service dan kinerja bank yang baik. Sebenarnya tanpa promosi yang berlebihan tersebut, nasabah tetap dapat menilai kesehatan bank dari media massa. Secara transparan, nasabah juga dapat menilai dari perkembangan layanannya dari waktu ke waktu misalnya jumlah cabang yang terus bertambah, fasilitas produk yang terus ditingkatkan dan lainnya sehingga keamanan,keuntungan, serta kemudahannya dapat menarik para nasabah tanpa harus melakukan pemborosan yang tidak berarti.

Bank Indonesia (BI) secara transparan telah menganjurkan agar bank-bank tidak melakukan promosi secara berlebihan, sebab cara tersebut bertentangan dengan prinsip efesiensi perbankan. Sistem promosi berlebihan ini mengacaukan pola pikir nasabah karena nasabah bisa mudah saja berpaling ke bank lain yang memiliki promosi lebih baik dan ketika promosi pada bank yang tersebut  telah berakhir maka mudah saja nasabah berpaling ke bank lain yang lebih menggiurkan ibaratnya “habis manis sepah di buang”.

Secara logika mungkin tidak ada salahnya perbankan gencar melakukan promosi karena perbankan dapat menghimpun dana segar dan murah dari masyarakat luas melalui tabungan. Secara logika kita dapat berasumsi, misalnya perbankan itu melakukakan promosi secara wajar, tentu mendorong efisiensi yang berimbas pada peningkatan suku bunga tabungan  dan menurunkan suku bunga kredit sehingga masyarakat akan mudah tertarik tanpa adanya pemborosan.

Anjuran bank BI  agar bank-bank tidak melakukan promosi secara berlebihan itu sangat wajar, namun dalam praktiknya bank-bank pada umumnya tidak menghiraukan anjuran tersebut karena sudah “terlanjur basahnya” persaingan promosi berlebihan antar bank. kerjasama BI dan masyarakat sangat diperlukan, misalnya sosialisasi BI kepada masyarakat agar menilai kualitas bank bukan dari segi promosinya saja namun perlu memerhatikan penilain kualitas kepercayaan yang utama. Hal ini seharusnya bukan saja menjadi anjuran oleh bank BI, namun diperlukan aturan yang mengikat dalam mengatasi pemborosan tersebut. Maka ini merupakan evaluasi yang harus dipikirkan, Apakah diperlukan aturan khusus dan mengikat untuk membatasi promosi berlebihan yang dilakukan oleh perbankan?







Tidak ada komentar:

Posting Komentar