Kamis, 12 April 2012

Keserasian BI terhadap Kestabilan Nilai Rupiah

BI terhadap kestabilan nilai rupiah. BI (Bank Indonesia) yang merupakan bank sentral memiliki tujuan utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar berdampak langsung untuk  mewujudkan tercapainya pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan  rakyat. 
 
Kesejateraan masyarakat ini dapat dilihat dari tugas pokok BI, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah).  Maka masyarakat dapat dengan mudah menilai dan mengukur sukses atau tidaknya kinerja BI tersebut.

Ketika krisis ekonomi melanda maka kebijakan BI sangat berpengaruh besar untuk mengeluarkan dari keadaan tragis ekonomi tesebut. BI juga harus mampu berkompetitif dan mengikuti perkembangan perekonomian dunia.

BI memiliki tanggungjawab yang besar dalam ambil alih  memertahankan kestabilan nilai rupiah, apabila terjadi kegagalan dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah maka mengakibatkan kenaikan harga-harga yang merugikan. Imbasnya  akan dirasakan langsung oleh masyarakat karena mahalnya harga barang/jasa dan melemahnya daya saing perekonomian Indonesia terhadap perekonomian global.

Kestabilan nilai rupiah ditetapkan oleh kekuatana permintaan dan penawaran yang terjadi dipasar. Namun fenomena yang terjadi, dari sisi bank BI hanya mampu mengambil kebijakan dari sisi permintaan agar tidak terjadi kenaikan harga barang secara umum (inflasi). Sedangkan untuk pengaruh penawaran, BI tidak dapat `mengotak-atik` seperti halnya bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancar dll. Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah bukan hanya tanggung jawab BI namun perlu kerjasamanya dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.

Mencapai kestabilan nilai rupiah perlu didukung dengan 3 aspek yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat.

Dikeluarkannya keputusan presiden No. 23 tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter kepada Bank Indonesia serta Instruksi presiden No. 14 tahun 1998 tentang Pembentukan Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank Sentral. 

Hak istimewa yang dimilki oleh BI yaitu bersifat independent karena tidak mendapat campur tangan dari pemerintah kecuali untuk hal-hal yang sudah diatur dalam UU. Hak independent ini mengharuskan BI mengambil kebijakan tepat dalam menjaga kestabilan nilai rupiah karena prosedurnya tidak perlu rumit-rumit berhubungan langsung dengan pihak pemerintah sehingga BI dapat melakukan tugasnya secara efektif dan efisien.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar