BI terhadap kestabilan nilai rupiah. BI (Bank Indonesia) yang
merupakan bank sentral memiliki tujuan utama yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar yang wajar berdampak
langsung untuk mewujudkan tercapainya
pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan
rakyat.
Kesejateraan masyarakat ini dapat
dilihat dari tugas pokok BI, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah). Maka masyarakat dapat
dengan mudah menilai dan mengukur sukses atau tidaknya kinerja BI tersebut.
Ketika krisis ekonomi melanda
maka kebijakan BI sangat berpengaruh besar untuk mengeluarkan dari keadaan
tragis ekonomi tesebut. BI juga harus mampu berkompetitif dan mengikuti
perkembangan perekonomian dunia.
BI memiliki tanggungjawab yang
besar dalam ambil alih memertahankan
kestabilan nilai rupiah, apabila terjadi kegagalan dalam mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah maka mengakibatkan kenaikan harga-harga yang merugikan. Imbasnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat karena mahalnya harga barang/jasa dan melemahnya daya saing perekonomian Indonesia
terhadap perekonomian global.
Kestabilan nilai rupiah
ditetapkan oleh kekuatana permintaan dan penawaran yang terjadi dipasar. Namun fenomena
yang terjadi, dari sisi bank BI hanya mampu mengambil kebijakan dari sisi
permintaan agar tidak terjadi kenaikan harga barang secara umum (inflasi). Sedangkan untuk
pengaruh penawaran, BI tidak dapat `mengotak-atik` seperti halnya bencana alam, musim
kemarau, distribusi tidak lancar dll. Untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah bukan hanya tanggung jawab BI namun perlu kerjasamanya dari
seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah maupun swasta.
Mencapai kestabilan nilai rupiah
perlu didukung dengan 3 aspek yaitu kebijakan moneter dengan prinsip
kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta sistem perbankan
dan keuangan yang sehat.
Dikeluarkannya keputusan presiden
No. 23 tahun 1998 tentang Pemberian Wewenang Kebijakan Moneter kepada Bank
Indonesia serta Instruksi presiden No. 14 tahun 1998 tentang Pembentukan
Kepanitiaan untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian Bank
Sentral.
Hak istimewa yang dimilki oleh BI yaitu bersifat independent karena tidak mendapat campur tangan dari pemerintah
kecuali untuk hal-hal yang sudah diatur dalam UU. Hak independent ini mengharuskan BI mengambil kebijakan tepat dalam
menjaga kestabilan nilai rupiah karena prosedurnya tidak perlu rumit-rumit
berhubungan langsung dengan pihak pemerintah sehingga BI dapat melakukan
tugasnya secara efektif dan efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar